Konsumen Cerdas PahamPerlindungan Konsumen,
adalah
suatu sikap yang dituntut bagi seorang
pembeli yang selanjutnya disebut konsumen berkaitan dengan hal-hal yang
berhubungan dengan proses jual beli untuk melindungi hak-haknya sebagai
konsumen. Proses jual beli yang terjadi antara
penjual dan pembeli, produsen dan konsumen baik dilakukan sebagai individu
orang perorang maupun kelompok, hendaknya bisa memberikan keuntungan yang adil
bagi kedua belah pihak. Dimana konsumen mendapatkan barang sesuai dengan
kualitas dan spesifikasi yang diinginkannya dan permintaan konsumen ini
dipenuhi oleh produsen dengan jujur, tidak ada aksi tipu menipu hanya karena
menginginkan keuntungan yang banyak.
Oleh karenanya sebagai konsumen kita
harus cerdas, agar tidak menyesal di kemudian hari karena ketidaktahuan akan
barang yang dibeli. Sebagai konsumen cerdas, kita harus cermat sekaligus teliti
memilih barang-barang yang akan kita konsumsi baik berupa produk pangan maupun
non pangan. Apa jadinya kalau kita tidak cermat, alih-alih ingin sehat dengan
mengkonsumsi produk herbal untuk kesehatan, justru malah sakit yang didapat
karena tidak cermat membaca label dosis penggunaan. Atau lebih parah, malah
salah beli produk.
Beberapa sikap seorang konsumen
cerdas yang harus dimiliki antara lain :
a. Teliti sebelum membeli, layaknya
detektif kita harus tahu betul segala hal yang berhubungan dengan barang yang
akan kita beli. Jangan sampai kecele seperti peribahasa ibarat beli kucing
dalam karung yang tidak nampak dengan jelas warna kucingnya, gemuk ataukah kurus
si kucing, juga kondisi kesehatan si kucing dan lain-lain. Pada intinya supaya
tak ada penyesalan di kemudian hari. Tidak usah ragu dan sungkan untuk melihat,
meraba, memegang barang yang kita beli secara langsung. Jika beli online,
jangan bosan untuk bertanya kepada si Penjual.
b. Selalu perhatikan label produk,
kartu manual garansi juga tanggal kadaluarsa. Jika memang tidak ada dan tidak
lengkap keterangan tersebut, maka jangan membelinya. Pastikan hanya memilih
barang dengan kelengkapan label SNI, kartu manual garansi dan tanggal
kadaluarsa yang jelas.
c. Pastikan hanya memilih produk yang
memenuhi standar mutu K3L (Keamanan Keselamatan Kerja dan Lingkungan).
d. Jangan kalap dan gila belanja,
belilah barang hanya sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.
e. Untuk mendukung produksi dalam
negeri, cintai dan konsumsilah produk negeri sendiri.
f. Ikut menjaga bumi dengan hanya
mengkonsumsi dan memilih produk pangan yang sehat maupun produk non pangan yang
ramah lingkungan.
gambar diambil dari : sini
Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yakni mengetahui
dan memahami bahwa hak dan kewajibannya sebagai konsumen dilindungi oleh perangkat
hukum berupa UU Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan
bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang
dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
(Sumber : Wikipedia.org)
gambar diambil dari : sini
Sebagai konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen juga harus mengetahui
akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya, salah
satunya melalui LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Nasional Indonesia. Diharapkan
pemahaman ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya
sendiri dan lingkungannya.
Di samping adanya regulasi atau payung hukum
untuk melindungi konsumen, secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Akan
tetapi tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan
pemerintah tidaklah akan efektif. Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut,
maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap
kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan. Untuk itu sudah seharusnya
sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.
Dalam hal ini, Pemerintah telah
melakukan tindakan pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat baik
produk pangan maupun non pangan demi melindungi konsumen serta menciptakan
iklim usaha yang sehat di kalangan produsen tanah air.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag
secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk
yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28
produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor
dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34%
produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga
melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak
memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga
tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat
listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta
sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan
Produk Tekstil (TPT).
Untuk
mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Wamendag menjelaskan bahwa
Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di
tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas
Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu
Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash
program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG,
serta pengawasan distribusi.
Kedua,
Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas
koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
gambar diambil dari : sini
Saat ini sebagai konsumen, kita tak perlu
khawatir lagi karena pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan
hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air.
Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama
dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil
Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal
tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini
diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak
pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Dengan program tersebut, diharapkan
kualitas barang/jasa yang dipasarkan di Indonesia lebih memihak dan menjamin
hak-hak konsumen. Sehingga Visi dari Direktorat Pemberdaya Konsumen dapat
tercapai yaitu, "Terwujudnya sistem penyelenggaraan pemberdayaan konsumen
yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan
pelaku usaha." Serta Misinya yaitu, "Menyelenggarakan pemberdayaan
konsumen dengan azas keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku
usaha." Sebagaimana dijelaskan lebih rinci di official websitenya di http://ditjenspk.kemendag.go.id
gambar diambil dari : sini
Sebagai konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen tentunya kita mendukung semua program pemerintah dengan membantu mengawasi produk-produk yang beredar di masyarakat dan melaporkan jika ada tindak penyalahgunaan produksi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Perlindungan konsumen memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar melakukan aktivitas usahanya secara profesional, jujur, beretika bisnis, tertib mutu, tertib ukur dalam konteks pemenuhan persyaratan perlindungan konsumen dimana barang dan jasa yang diperdagangkannya aman untuk dikonsumsi konsumen.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar